Sabtu, 16 November 2013

Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Elis Komalasari
Universitas Pendidikan Indonesia

Landasan pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelanggaraan pendidikan termasuk pendidikan anak usia dini. Dengan adanya landasan pendidikan maka praktek pendidikan maupun studi pendidikan memiliki tumpuan atau dasar pijakan. Selanjutnya, praktek pendidikan dan studi pendidikan akan membantu individu maupun kelompok untuk dapat mencapai tujuan pendidikan dan juga untuk memahami pendidikan.
Pada umumnya, landasan pendidikan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu landasan religius pendidikan, landasan filosofis pendidikan, landasan ilmiah pendidikan, dan landasan yuridis atau hukum pendidikan. Landasan-landasan tersebut berfungsi untuk  memberikan dasar rujukan konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang dilaksanakannya. Dengan kata lain, landasan pendidikan berfungsi sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tidak terlepas dari berbagai landasan pendidikan yang menjadi dasar dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan. Dengan didasarkan pada beragam jenis landasan pendidikan baik secara yuridis, filosofis, religi dan ilmiah, penyelengaraan pendidikan anak usia dini diharapkan dapat mengembangkan seluruh aspek pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang dicita-citakan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Namun, dengan didasarkan fakta yang terjadi di lapangan, banyak praktik penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang tidak sesuai dengan karakteristik pertumbuhan dan perkembangan anak. Banyak praktik pendidikan yang hanya memenuhi keinginan orang dewasa bukan untuk memenuhi kebutuhan anak yanng pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya kesalahan praktik pendidikan, lebih jauh hal tersebut dapat menghambat tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan dalam undang-undang dasar.

Oleh karenanya, perlu sebuah upaya untuk memberikan pemahaman pada para praktisi pendidikan anak usia dini di lapangan untuk dapat memahami berbagai landasan yang mendasari penyelenggaraan pendidikan anak usia dini agar dalam praktiknya dapat sesuai dengan kaidah baik secara yuridis, filosofis, religi, maupun keilmuan.
A.    Landasan Yuridis
Babang Robandi (2005) mengemukakan bahwa landasan yuridis atau hukum pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, secara yuridis, pendidikan anak usia dini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, Pasal 28B ayat 2 dan Pasal 28 C tentang hak anak, serta UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (Yuliani N Sujiono, 2011)
Pendidikan anak usia dini memiliki peranan yang besar dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Sebagai pendidikan awal untuk anak, pendidikan anak usia dini bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar pada anak, hal tersebut untuk mengembangkan anak menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab di kemudian hari.
Pendidikan anak usia dini sebagaimana telah ditetapkan sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional, tidak terlepas juga dari kesadaran akan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan. Kebutuhan dan hak setiap anak akan pendidikan tertuang dalam Pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara pada Pasal 28 C ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak dan perlindungan anak pun tertera dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam ranghka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Atas dasar pemenuhan kebutuhan anak di atas, maka selanjutnya pendidikan anak usia dini dalam penyelenggaraan dan praktik pendidikannya diberikan kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Hal ini tercermin dalam pengertian pendidikan anak usia dini yang tertera dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 yang menyatakan bahwa
“Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”

Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini terdiri dari beberapa jalur sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 28, yaitu
1.      Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang sekolah dasar
2.      Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan/ atau informal
3.      Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dapat diselenggarakan dalam bentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
4.      Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal diselenggarakan dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat
5.      Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan informal diselenggarakam melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

B.     Landasan Filosofis
Pendidikan anak usia dini pada dasarnya harus didasarkan pada nilai-nilai filosofis. Menurut Babang Robandi (2005), landasan filosofis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka  praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
 Yuliani N Sujiono (2011) mengemukakan bahwa secara ontologis, anak sebagai makhluk individu yang mempunyai aspek biologis (adanya perkembangan fisik yang berubah dari waktu ke waktu yang membutuhkan makanan, gizi, dan lain-lain), psikologis (Adanya perasaan-perasaan tertentu yang terbentuk karena situasi, seperti: senang, sedih, marah, kecewa, dihargai, dan sebagainya), sosiologis (anak membutuhkan teman untuk bermain), antropologis (anak hidup dalam suatu budaya dari mana dia berasal).
Dalam sudut pandang epistemologis, pembelajaran pada anak usia dini haruslah menggunakan konsep belajar sambil bermain (learning by playing), belajar sambil berbuat (learning by doing), dan belajar melalui stimulasi (learning by stimulating).
Sedangkan secara aksiologis, kurikulum pendidikan anak usia dini harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mengoptimalkan seluruh potensi anak yang berhubungan dengan nilai seni, keindahan dan keselarasan yang mengarah pada nilai kebahagiaan dalam kehidupan anak sesuai dengan akar budaya dimana mereka hidup (estetika) serta nilai-nilai agama yang dianutnya.

C.    Landasan Religius
Landasan religius pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari religi atau agama yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan. (Babang Robandi, 2005).
Yuliani Nurani Sujiono (2011) berpendapat bahwa pendidikan anak usia dini harus didasarkan pada landasan religi yang dipegang oleh lingkungan yang berada di sekitar anak dan agama yang dianutnya. Pendidikan agama menekankan pada pemahaman tentang agama serta bagaimana agama diamalkan dan diaplikasikan dalam tindakan serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, penanaman nilai-nilai agama dalam praktik pendidikan anak usia dini disesuaikan dengan tahapan perkembangan anak serta keunikan yang dimiliki setiap anak.
Dalam landasan religi, anak merupakan amanah Allah SWT, yang harus dijaga dan dibina. Anak memerlukan pendidikan akhlak yang baik dalam proses tumbuh kembangnya. Dalam sebuah hadist riwayat Bukhari dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “setiap anak dilahirkan atas fitrahnya maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang yahudi, nasrani atau majusi.”
Dari hadist riwayat tersebut, Dindin Jamaluddin (2012) memaparkan bahwa peran orangtua sangat penting dalam membentuk kepribadian anak pada masa yang akan datang. Dalam rangka pencapaian pendidikan, agama islam berupaya untuk melakukan pembinaan seluruh potensi manusia secara serasi dan seimbang, karena dengan terbinanya seluruh potensi manusia secara sempurna diharapkan ia dapat melakukan fungsi pengabdian sebagai khalifah di muka bumi.
Potensi-potensi yang harus dibina meliputi seluruh potensi yang dimiliki, yaitu potensi spiritual, kecerdasan, perasaan dan kepekaan. Jamaluddin berpandangan bahwa potensi-potensi tersebut merupakan kekayaan dalam diri manusia yang berharga. Untuk itu, diperlukan pendidikan untuk membentuk manusia menjadi insan yang mendekati kesempurnaan (insan kamil) atau memiliki kepribadian yang utama. Pendidikan anak berupaya untuk memberikan bimbingan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna bagi diri sendiri dan masyarakat.

D.    Landasan Keilmuan
Yuliani N Sujiono (2011) berpendapat bahwa konsep keilmuan pendidikan anak usia dini bersifat isomorfis, yang berarti keilmuan pendidikan anak usia dini dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan bagian dari beberapa disiplin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan dan gizi serta neurosains (ilmu tentang perkembangan otak manusia).
Memperkuat pendapat di atas Babang Robandi (2005) mengemukakan bahwa landasan ilmiah pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan. Tergolong ke dalam landasan ilmiah pendidikan antara lain: landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, dsb. Landasan ilmiah pendidikan dikenal pula sebagai landasan empiris pendidikan atau landasan faktual pendidikan.
Dalam mengembangkan otak potensi belajar anak, harus diperhatikan aspek-aspek perkembangan yang akan dikembangkan sesuai dengan disiplin ilmu yang saling berhubungan dan terintegrasi sehingga diharapkan anak dapat menguasai beberapa kemampuan dengan baik.

Daftar rujukan :
Jamaluddin, Dindin. 2012. Paradigma Pendidikan Anak dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia

Mulyasa. 2012. Manajemen PAUD. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Peraturan Menteri No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Departemen Pendidikan Nasional

Peraturan Menteri No.58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Departemen Pendidikan Nasional

Robandi, Babang. 2005. Handout Mata Kuliah Landasan Pendidikan. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. http://file.upi.edu

Sujiono, Nurani Y. 2011. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Indeks