Elis Komalasari
Universitas Pendidikan Indonesia
Landasan
pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelanggaraan pendidikan
termasuk pendidikan anak usia dini. Dengan adanya landasan pendidikan maka
praktek pendidikan maupun studi pendidikan memiliki tumpuan atau dasar pijakan.
Selanjutnya, praktek pendidikan dan studi pendidikan akan membantu individu
maupun kelompok untuk dapat mencapai tujuan pendidikan dan juga untuk memahami
pendidikan.
Pada
umumnya, landasan pendidikan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu landasan
religius pendidikan, landasan filosofis pendidikan, landasan ilmiah pendidikan,
dan landasan yuridis atau hukum pendidikan. Landasan-landasan tersebut
berfungsi untuk memberikan dasar rujukan
konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang
dilaksanakannya. Dengan kata lain, landasan pendidikan berfungsi sebagai dasar
pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini tidak terlepas dari berbagai landasan pendidikan yang
menjadi dasar dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan. Dengan didasarkan
pada beragam jenis landasan pendidikan baik secara yuridis, filosofis, religi
dan ilmiah, penyelengaraan pendidikan anak usia dini diharapkan dapat
mengembangkan seluruh aspek pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga anak
dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang dicita-citakan sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
Namun,
dengan didasarkan fakta yang terjadi di lapangan, banyak praktik
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang tidak sesuai dengan
karakteristik pertumbuhan dan perkembangan anak. Banyak praktik pendidikan yang
hanya memenuhi keinginan orang dewasa bukan untuk memenuhi kebutuhan anak yanng
pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya kesalahan praktik pendidikan, lebih
jauh hal tersebut dapat menghambat tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan
dalam undang-undang dasar.
Oleh
karenanya, perlu sebuah upaya untuk memberikan pemahaman pada para praktisi
pendidikan anak usia dini di lapangan untuk dapat memahami berbagai landasan
yang mendasari penyelenggaraan pendidikan anak usia dini agar dalam praktiknya
dapat sesuai dengan kaidah baik secara yuridis, filosofis, religi, maupun
keilmuan.
A.
Landasan Yuridis
Babang
Robandi (2005) mengemukakan bahwa landasan yuridis atau hukum pendidikan adalah
asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi
pendidikan.
Berkaitan
dengan peraturan perundang-undangan, secara yuridis, pendidikan anak usia dini
telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional, Pasal 28B ayat 2 dan Pasal 28 C tentang hak anak, serta UU
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan
dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (Yuliani N Sujiono,
2011)
Pendidikan
anak usia dini memiliki peranan yang besar dalam pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Sebagai pendidikan awal untuk anak, pendidikan anak usia dini
bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, memberikan
pengetahuan dan keterampilan dasar pada anak, hal tersebut untuk mengembangkan
anak menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab di kemudian hari.
Pendidikan
anak usia dini sebagaimana telah ditetapkan sebagai bagian dari tujuan
pendidikan nasional, tidak terlepas juga dari kesadaran akan hak setiap anak
untuk memperoleh pendidikan. Kebutuhan dan hak setiap anak akan pendidikan
tertuang dalam Pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Sementara
pada Pasal 28 C ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak
dan perlindungan anak pun tertera dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dalam ranghka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan
minat dan bakatnya.
Atas
dasar pemenuhan kebutuhan anak di atas, maka selanjutnya pendidikan anak usia
dini dalam penyelenggaraan dan praktik pendidikannya diberikan kepada anak agar
dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Hal ini tercermin dalam pengertian
pendidikan anak usia dini yang tertera dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 yang menyatakan bahwa
“Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan
melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.”
Penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini terdiri dari beberapa jalur sebagaimana yang
ditetapkan dalam pasal 28, yaitu
1.
Pendidikan
anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang sekolah dasar
2.
Pendidikan
anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non
formal dan/ atau informal
3.
Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal dapat diselenggarakan dalam bentuk TK,
RA, atau bentuk lain yang sederajat
4.
Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan non formal diselenggarakan dalam bentuk KB,
TPA, atau bentuk lain yang sederajat
5.
Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan informal diselenggarakam melalui pendidikan
keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
B.
Landasan Filosofis
Pendidikan
anak usia dini pada dasarnya harus didasarkan pada nilai-nilai filosofis. Menurut
Babang Robandi (2005), landasan filosofis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang
bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Yuliani N Sujiono (2011) mengemukakan bahwa secara
ontologis, anak sebagai makhluk individu yang mempunyai aspek biologis (adanya
perkembangan fisik yang berubah dari waktu ke waktu yang membutuhkan makanan,
gizi, dan lain-lain), psikologis (Adanya perasaan-perasaan tertentu yang
terbentuk karena situasi, seperti: senang, sedih, marah, kecewa, dihargai, dan
sebagainya), sosiologis (anak membutuhkan teman untuk bermain), antropologis
(anak hidup dalam suatu budaya dari mana dia berasal).
Dalam
sudut pandang epistemologis, pembelajaran pada anak usia dini haruslah
menggunakan konsep belajar sambil bermain (learning by playing), belajar sambil
berbuat (learning by doing), dan belajar melalui stimulasi (learning by
stimulating).
Sedangkan
secara aksiologis, kurikulum pendidikan anak usia dini harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam mengoptimalkan seluruh potensi anak yang
berhubungan dengan nilai seni, keindahan dan keselarasan yang mengarah pada
nilai kebahagiaan dalam kehidupan anak sesuai dengan akar budaya dimana mereka
hidup (estetika) serta nilai-nilai agama yang dianutnya.
C.
Landasan Religius
Landasan
religius pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari religi atau agama
yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi
pendidikan. (Babang Robandi, 2005).
Yuliani Nurani Sujiono (2011) berpendapat bahwa pendidikan anak
usia dini harus didasarkan pada landasan religi yang dipegang oleh lingkungan
yang berada di sekitar anak dan agama yang dianutnya. Pendidikan agama
menekankan pada pemahaman tentang agama serta bagaimana agama diamalkan dan
diaplikasikan dalam tindakan serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya, penanaman nilai-nilai agama dalam praktik pendidikan anak usia
dini disesuaikan dengan tahapan perkembangan anak serta keunikan yang dimiliki
setiap anak.
Dalam landasan religi, anak merupakan amanah Allah SWT, yang harus
dijaga dan dibina. Anak memerlukan pendidikan akhlak yang baik dalam proses
tumbuh kembangnya. Dalam sebuah hadist riwayat Bukhari dinyatakan bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “setiap anak dilahirkan atas fitrahnya maka kedua
orang tuanyalah yang menjadikannya seorang yahudi, nasrani atau majusi.”
Dari hadist riwayat tersebut, Dindin Jamaluddin (2012) memaparkan
bahwa peran orangtua sangat penting dalam membentuk kepribadian anak pada masa
yang akan datang. Dalam rangka pencapaian pendidikan, agama islam berupaya
untuk melakukan pembinaan seluruh potensi manusia secara serasi dan seimbang,
karena dengan terbinanya seluruh potensi manusia secara sempurna diharapkan ia
dapat melakukan fungsi pengabdian sebagai khalifah di muka bumi.
Potensi-potensi yang harus dibina meliputi seluruh potensi yang
dimiliki, yaitu potensi spiritual, kecerdasan, perasaan dan kepekaan.
Jamaluddin berpandangan bahwa potensi-potensi tersebut merupakan kekayaan dalam
diri manusia yang berharga. Untuk itu, diperlukan pendidikan untuk membentuk
manusia menjadi insan yang mendekati kesempurnaan (insan kamil) atau memiliki
kepribadian yang utama. Pendidikan anak berupaya untuk memberikan bimbingan
dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak dalam pertumbuhannya (jasmani
dan rohani) agar berguna bagi diri sendiri dan masyarakat.
D.
Landasan Keilmuan
Yuliani
N Sujiono (2011) berpendapat bahwa konsep keilmuan pendidikan anak usia dini
bersifat isomorfis, yang berarti keilmuan pendidikan anak usia dini dibangun
dari interdisiplin ilmu yang merupakan bagian dari beberapa disiplin ilmu,
diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak,
antropologi, humaniora, kesehatan dan gizi serta neurosains (ilmu tentang
perkembangan otak manusia).
Memperkuat
pendapat di atas Babang Robandi (2005) mengemukakan bahwa landasan ilmiah
pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau
disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau
studi pendidikan. Tergolong ke dalam landasan ilmiah pendidikan antara lain:
landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan
antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, dsb. Landasan ilmiah
pendidikan dikenal pula sebagai landasan empiris pendidikan atau landasan
faktual pendidikan.
Dalam
mengembangkan otak potensi belajar anak, harus diperhatikan aspek-aspek
perkembangan yang akan dikembangkan sesuai dengan disiplin ilmu yang saling
berhubungan dan terintegrasi sehingga diharapkan anak dapat menguasai beberapa
kemampuan dengan baik.
Daftar rujukan :
Jamaluddin, Dindin. 2012. Paradigma Pendidikan Anak dalam Islam.
Bandung: Pustaka Setia
Mulyasa. 2012. Manajemen PAUD. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya
Peraturan Menteri No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri No.58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini. Departemen Pendidikan
Nasional
Robandi, Babang. 2005. Handout Mata Kuliah Landasan Pendidikan.
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. http://file.upi.edu
Sujiono, Nurani Y. 2011. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini.
Jakarta: Indeks